02 Desember 2007

KRONOLOGI PENUTUPAN GEREJA DAMAI KRISTUS PAROKI KAMPUNG DURI Date: 24 Nov 2007 17:58 Subject: Kampung Duri KRONOLOGI PERISTIWA PENUTUPAN GEREJA DAMAI KRISTUS PAROKI KAMPUNG DURI
Hari Senin, Tgl 19 November 2007 Pihak kelurahan mengundang Pastor dan pengurus gereja, meminta klarifikasi mengenai isuue yang beredar di massyarakat bahwa akan ada pembangunan gereja Damai. Dalam undangan kami diminta untuk membawa surat Izin mendirikan Bangunan dan surat keterangan tidak sengketa. Menanggapi undangan tersebut : Pada hari senin, 19 nov 2007 jam 13.00 Pihak gereja yang diwakili beberapa pengurus dewan dan tokoh umat menjelaskan kepada pihak kelurahan, bahwa : Sesuai dengan IMB yang diperoleh, pihak gereja akan mendirikan rumah tinggal, BUKAN gedung gereja. Pihak kelurahan ( Sekretaris kelurahan, trantib, Bimas, ****nsa) menerima penjelasan tersebut dan tidak mempermasalahkan hal ini lagi. Mereka mempersilahkan kegiatan pembangunan yang direncanakan berjalan
Hari Rabu, tgl 21 November 2007 Pihak kelurahan dan polsek memanggil pengurus gereja secara lisan. Pertemuan di kelurahan tersebut dihadiri oleh Bpk. Abdul Chalik - Lurah duri selatan, pengurus Gereja ( Bpk. Anton Corebima dan Bpk. Frans Susanto) Bimas kelurahan Duri Selatan, Intel dari Polres ( Bpk. Charles ) & Kapolsek Metro Tambora Pertemuan tersebut memberitahukan kepada pengurus Gereja, bahwa akan ada orasi damai kepada Gereja Damai, dengan tuntutan : - Pembangunan gereja terselubung dihentikan - Penggunaan aula yayasan Bunda Hati Kudus menyalahi SK gubernur tahun 1998. - Informasi kedatangan uskup dan peletakan batu pertama pembangunan gedung gereja Menanggapi tuntutan tersebut, kami menjelaskan dan dicapai kesepakatan bahwa : - Peletakan batu pertama ditiadakan, dan kegiatan pembangunan rumah tinggal ditunda sd setelah hari natal 25 desember 2007. - Kegiatan yang berbau pesta dan mengundang sorotan massyarakat disederhanakan. - Tidak ada kunjungan uskup

Hari kamis, tgl 22 November 2007 Jam 14.00 pihak gereja diundang oleh pihak kecamatan. Pertemuan ini dihadiri oleh wakil dari pengurus Gereja ( Bpk. Anton Corebima, Bpk. Frans Sutanto ), Camat Tambora Bpk. Yanto Sattiar, Bimas Duri Selatan (Bpk Agus), ****nsa (Bpk. Samsudin, P2B Kecamatan, Danramil dan Kapolsek. Dalam pertemuan tersebut, sekali lagi pihak kecamatan menginformasikan bahwa akan ada orasi damai dengan tuntutan spt tersebut diatas. Sekali lagi pihak gereja dimintai penjelasan mengenai hal tersebut, dan akhirnya pihak gereja menjelaskan, bahwa : - Pembangunan yang direncanakan adalah untuk rumah tinggal bukan gedung gereja - Mengenai penggunaan aula serba guna sejak tahun 1968 sudah digunakan sebagai tempat ibadah, karena tidak ada lagi sarana lain yang dapat digunakan / disediakan oleh pemerintah. Pada akhirnya pertemuan tersebut memutuskan bahwa pembangunan rumah tinggal ditunda sementara sampai suasana kondusif. Mengenai acara peletakan batu pertama ditiadakan. Setelah pertemuan di kecamatan, pihak gereja diundang oleh Bpk. Kompol Yacob Dedi Karyawan Sik – Kapolsek Metro Tambora untuk menghadiri pertemuan di kantor Polsek Tambora. Pertemuan dihadiri oleh pengurus gereja ( Bpk. Anton Corebima, Bpk. Frans ) dan Bpk. Kompol Yacob Dedi Karyawan Sik. Dalam pertemuan ini Kapolsek memberi pesan agar berpikir dan bertindak cerdas demi kepentingan umat. Pada jam 24.00 WIB pihak kepolisian ( Kasat intel Polres Jakarta Barat, Bpk. Charles Situmorang, Bpk. Limbong dkk) Bpk Agus -Bimas Duri Selatan, Bpk. Samsudin - ****nsa Duri Selatan datang ke pastoran memberi kabar bahwa orasi damai esok hari pasti akan berlangsung dan memonitor perkembangan wilayah.

Hari Jumat, tgl 23 November 2007 Sejak pagi hari, pihak kepolisian sudah mengirim aparat untuk berjaga-jaga di kompleks sekolah / gereja Damai. Sekitar jam 12.00 Pihak kepolisian memberikan surat ijin tertulis tentang akan adanya orasi damai. Sekitar jam 13.00 setelah sholat jumat, sekitar 75 orang berjalan dari mesjid Al Maulana menuju Gereja Damai sambil membawa poster, dan berteriak-teriak ALLAHU AKBAR. Sesampai di depan pintu gerbang sekolah mereka ber-orasi, dengan tuntutan : - SK Gubernus Sutiyoso mengenai peruntukan aula serba guna ditaati - Menghentikan segala kegiatan ibadah yang selama ini berlangsung Setelah melakukan orasi, pihak para demonstran mengirim utusan untuk berbicara kepada pengurus gereja.sekitar 15 orang memasuki Pastoran sebagai perwakilan Sekitar jam 14.00 pertemuan di Pastoran dimulai Pihak demonstran diwakili oleh H. Thoni , H. Komaruddin , H. Muharol, Ustad Sidiq (FPI), Ustad Subandi, Uztad Ucuk Saefudin, akbar Syah Alam, Fuad Satibi dan rombongan yang mengenakan sorban putih. Dari unsur pemerintah dihadiri oleh Bapak Drs. Yanto Satyar MM – camat Tambora, wakil camat Tambora, Bpk. Abdul Chalik – Lurah Duri Selatan dan beberapa pengurus kelurahan. Dari unsur kepolisian : Kombes Pol Dr. Iza Fadri Sik, SH, MH – Kapolres Jakarta barat, Bpk. Kompol Yacob Dedy Karyawan Sik – Kapolsek Metro Tambora, Kasat Intel Polres Jakarta Barat, Bpk. Charles Sitomorang (Intel Polres Jakarta Barat), Bapak Limbong (Intel Polsek Tambora), Bpk. Samsyudin (****nsa Duri Selatan), Bpk. Agus (Bimas Duri Selatan) dan puluhan polisi yang berjaga di luar. Dari pihak Gereja : Romo Matius Widyolestari, MSC (Pastor Paroki), Romo Jus Mawengkang, MSC (Komisi JPIC MSC Indonesia), Bapak Anton Corebima (Ketua Panitia Pembangunan Gereja), Bapak Ignatius Rudy Pratikno SH (FKUB DKI) dan pengurus Dewan Paroki lainnya. Suasana sangat menegangkan dan mencekam karena dari pihak para pendemo yang menamakan diri sebagai Forum Kerjasama Masjid - Musholla dan Majlis Ta'lim sekelurahan Duri Selatan. Kemudian mereka mengajukan pernyataan yang intinya meminta supaya kegiatan peribadatan dihentikan dan ditutup untuk selamanya. Mereka memaksa kami untuk menerima, menandatangani, menyetujui pernyataan sikap tersebut, dengan ancaman apabila tidak ditandatangani dan ibadat tidak dihentikan, mereka akan memberlakukan Hukum Rimba, dan tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.Juga mereka memaksa kami untuk menurunkan atribut-atribut keagamaan yang berada di tempat yang kami gunakan untuk menjalankan ibadat. Kami menolak menandatangani pernyataan sikap tersebut ataupun menurunkan atribut-atribut keagamaan kami. Apabila hendak menghentikan kegiatan peribadatan kami, kami minta agar secara resmi Walikotamadya Jakarta Barat memberikan surat penghentian kepada kami. Penolakan kami ini disaksikan pula oleh Kapolres Jakarta Barat, Kapolsek Metro Tambora, Camat Tambora dan Lurah Duri Selatan. Akhirnya mereka meninggalkan kami Pastoran dengan pesan apabila tetap menjalankan ibadat, mereka tidak bertanggungjawab. Sepeninggal mereka beberapa saat kemudian kami menerima surat dari Camat Tambora yang memutuskan untuk menghentikan kegiatan gereja.

Kampung Duri – Damai Kristus, 23 November 2007 jam 21:30 Rm. M. Widyolestari MSC - Kampung Duri